Berita KPU Daerah

KPU Maros Identifikasi Dokumen Hukum

Maros, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros melalui Sub Bagian Hukum melakukan identifikasi dan dokumentasi informasi hukum. Kegiatan itu untuk memaksimalkan fungsi dokumen, serta penyimpanannya secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, Rabu (27/4).

Selain untuk mendokumentasikan berkas, kegiatan itu juga merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat kepada publik.

Kepala Sub Bagian Hukum Rahmadhianty mengatakan, penataan itu dilaksanakan untuk merangkum dokumen dan informasi yang dikuasai oleh Sub Bagian Hukum KPU Kabupaten Maros sebagai DIP (Daftar Informasi Publik) yang tersedia di desk pelayanan dan pengelolaan informasi publik KPU Kabupaten Maros.

Dokumen yang diidentifikasi bukan hanya dokumen hukum terkait pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maros 2015 lalu, tetapi juga dokumen hukum yang dikuasai sejak pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2009.

Jenis dokumen yang dirangkum terdiri dari peraturan-peraturan, berita acara, Memorandum of Understanding (MoU) dengan Instansi lain, serta dokumen tentang dana kampanye, kata Asfira Indah Ningrawati, staf Sub Bagian Hukum. Staf Sub Bagian Hukum lainnya, Manasha Sovani Dendang menambahkan, kegiatan ini untuk memudahkan jika suatu saat dokumen itu diperlukan sebagai rujukan untuk menyusun peraturan-peraturan terkait.

Dokumen yang telah diidentifikasi kemudian digandakan, dan diarsipkan merujuk Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008. (yusdar/red. FOTO KPU Maros)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,513 kali